Pemberitahuan Penting Mengenai Kontrak Elektronik
Dengan mendaftar, mengakses, membuat etalase digital, atau memanfaatkan modul teknologi BoonTrack, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini secara sadar tanpa paksaan.
1Status Entitas & Ruang Lingkup Platform SaaS
Layanan sistem otomasi, portal etalase shop.boontrack.com, generator checkout QRIS, dan infrastruktur integrasi perpesanan disediakan oleh PT BOONTRACK INOVASI DIGITAL (selanjutnya disebut sebagai "BoonTrack", "Kami", atau "Penyedia Platform"), sebuah perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan operasional di Bandung, Jawa Barat.
Kedudukan Hukum BoonTrack:
BoonTrack bertindak murni sebagai Penyedia Platform Perantara Teknologi Perangkat Lunak (Software-as-a-Service / Intermediary Technical Platform). Kami bukan merupakan toko ritel, bukan produsen barang, bukan distributor, bukan kurir logistik fisik, dan bukan institusi perbankan.
2Kedudukan Transaksi Toko & Pembeli Akhir
Katalog produk fisik, digital, voucher, maupun jasa yang ditawarkan melalui subdomain atau etalase toko (seperti shop.boontrack.com/[nama-toko]) diselenggarakan secara mandiri oleh masing-masing Merchant terdaftar.
- Bukan Pihak dalam Kontrak Jual-Beli: BoonTrack sama sekali bukan merupakan pihak dalam kontrak atau akad jual-beli antara Merchant (penjual) dan Pembeli Akhir (konsumen).
- Tanggung Jawab Deskripsi & Mutu: Segala deskripsi produk, penetapan harga, ketersediaan stok, mutu barang, izin legalitas produk, serta pemenuhan garansi merupakan tanggung jawab eksklusif dari masing-masing Merchant.
- Pengiriman Barang: Pengiriman fisik pesanan dilakukan langsung oleh Merchant menggunakan pihak ketiga ekspedisi kurir yang dipilih, terlepas dari integrasi nomor pelacakan (resi) yang disinkronkan ke dalam sistem kami.
3Pembatasan Tanggung Jawab & Doktrin Safe Harbor
Berdasarkan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia:
Pembebasan Tanggung Jawab Cacat Barang & Wanprestasi
BoonTrack dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan hukum, ganti rugi materiil maupun immateriil, laporan wanprestasi, cacat tersembunyi barang dagangan, atau klaim cedera konsumen yang timbul dari transaksi antara Merchant dan Pembeli.
Downtime & Upstream Services Pihak Ketiga
Platform BoonTrack bergantung pada infrastruktur komputasi awan dan API mitra upstream global. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian bisnis, keterlambatan pesan, atau kegagalan transaksi yang diakibatkan oleh gangguan pada:
- Meta Platforms Inc. / WhatsApp Cloud API / Meta Graph API outage.
- Mitra Payment Gateway resmi terlisensi Bank Indonesia dan jaringan QRIS Nasional (ASPI).
- Penyedia Server Hosting & CDN (Railway, Cloudflare, AWS).
- Gangguan jaringan Internet Service Provider (ISP) dan telekomunikasi seluler nasional.
4Posisi & Kode Etik Mitra Afiliasi (Affiliate Marketer)
BoonTrack menyediakan modul pelacakan tautan rujukan (referral tracking) untuk membantu pemasaran produk. Hubungan hukum antara Mitra Afiliasi dengan BoonTrack maupun Merchant diatur sebagai berikut:
- Status Kontraktor Independen: Mitra Afiliasi bertindak sebagai kontraktor independen lepas (independent contractor), bukan agen penjualan resmi, karyawan, atau perwakilan hukum dari PT BOONTRACK INOVASI DIGITAL ataupun Merchant bersangkutan.
- Larangan Keras Over-Claim & Iklan Menyesatkan: Afiliasi dilarang keras membuat klaim palsu, testimoni rekayasa, menjanjikan kesembuhan absolut tanpa dasar ilmiah/izin BPOM, menjanjikan kepastian imbal hasil investasi, atau manipulasi informasi produk.
- Larangan Pembajakan Trafik (Traffic Hijacking): Dilarang melakukan cookie stuffing, manipulasi redirect URL secara paksa, spamming massal di media sosial atau grup WhatsApp, serta penggunaan nama merek dagang terdaftar (typo-squatting) secara tanpa hak.
- Sanksi Pelanggaran Afiliasi: BoonTrack dan Merchant berhak secara sepihak membatalkan seluruh akrual komisi yang belum dicairkan, membekukan akun afiliasi, dan memblokir tautan referral secara permanen tanpa kewajiban memberikan ganti rugi apa pun.
5Payment Provider Settlement / Payout Hold & Chargeback
Demi menjaga keamanan ekosistem pembayaran elektronik nasional dan mencegah aktivitas pencucian uang (AML) serta penipuan:
Payment Provider Settlement / Payout Hold: Penundaan pencairan dana atau investigasi transaksi mengikuti kebijakan dan status resmi dari penyedia pembayaran. BoonTrack bukan merupakan bank, lembaga keuangan perantara, maupun kustodian/penampung dana. Penundaan pencairan dana atau penahanan saldo penarikan (payout hold) dilakukan oleh mitra payment gateway/provider berizin resmi dalam hal:
- Ditemukan lonjakan transaksi yang tidak wajar (anomali volume).
- Adanya laporan dugaan penipuan, barang fiktif, atau pesanan tidak diproses dari pembeli.
- Investigasi sengketa perbankan (chargeback / fraud alert) dari pihak prinsipal kartu atau payment gateway.
Tanggung Jawab Nominal Chargeback: Apabila sengketa pembayaran atau chargeback kartu kredit/debit dimenangkan oleh konsumen melalui pihak bank penerbit, Merchant wajib dan bertanggung jawab penuh menanggung nominal pengembalian dana tersebut beserta biaya administrasi perbankan yang timbul.
6Kewajiban Merchant Terdaftar
Merchant yang menggunakan layanan BoonTrack berkewajiban untuk:
- Memberikan data identitas usaha yang akurat, valid, dan dapat diverifikasi (KTP/NPWP/NIB).
- Menjamin seluruh barang yang diperjualbelikan memiliki izin edar resmi dan tidak melanggar ketentuan hukum Republik Indonesia.
- Mematuhi Kebijakan Penggunaan Layanan (Acceptable Use Policy) dan Kebijakan Privasi.
- Menjaga kerahasiaan kredensial login akun, token API, dan data pribadi pelanggan toko.
7Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Seluruh hak cipta, merek dagang, kode sumber, antarmuka pengguna grafis, basis data, dan dokumentasi perangkat lunak BoonTrack adalah milik eksklusif PT BOONTRACK INOVASI DIGITAL. Pengguna dilarang menyalin, merekayasa balik (reverse-engineer), mendistribusikan ulang, atau mengeksploitasi sistem tanpa izin tertulis.
8Layanan Pengaduan Konsumen (Kepatuhan PMSE Kemendag RI)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Peraturan Menteri Perdagangan RI, kami menyediakan saluran mediasi sengketa konsumen yang transparan:
Saluran Mediasi Internal BoonTrack:
Pengaduan kendala toko, sengketa transaksi yang tidak direspons merchant, atau dugaan penipuan:
Email: dispute@boontrack.com
Cc: compliance@boontrack.com
Eskalasi Regulator Resmi Kemendag RI:
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan RI:
WhatsApp Layanan: 0853-1111-1010
Website Resmi: simpktn.kemendag.go.id
9Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa
Ketentuan Layanan ini diatur dan ditafsirkan sepenuhnya berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat.