Kebijakan Nol Toleransi (Zero Tolerance Policy)
BoonTrack memberlakukan sanksi tegas berupa pemutusan token API dan penonaktifan akun sepihak tanpa pengembalian dana bagi merchant atau pihak mana pun yang melanggar daftar barang terlarang atau melakukan broadcast spam WhatsApp.
1Prinsip Dasar Penggunaan Layanan
Layanan BoonTrack Commerce Engine dirancang khusus untuk memfasilitasi perdagangan elektronik yang sah, bermoral, transparan, dan mematuhi seluruh perundang-undangan di Republik Indonesia serta kebijakan mitra teknologi global (Meta Platforms, Inc.).
2Daftar Mutlak Barang & Aktivitas Terlarang
Merchant dilarang keras memajang, mempromosikan, mengotomasi, atau memperjualbelikan komoditas berikut di etalase toko BoonTrack:
Obat Tanpa BPOM & Zat Berbahaya
Obat keras daftar G tanpa resep, obat tanpa nomor izin edar BPOM, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif terlarang.
Pinjol Ilegal & Investasi Bodong
Jasa pinjaman online tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skema piramida / Ponzi, arisan bodong, dan money game.
Judi Daring & Taruhan
Segala bentuk promosi, deposit saldo, akun judi slot, kasino online, togel, maupun taruhan olahraga ilegal.
Barang Tiruan / Palsu (Counterfeit)
Produk tiruan bajakan (KW/replika), penggunaan logo brand tanpa lisensi resmi, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pornografi & Kesusilaan
Materi pornografi, jasa esek-esek, alat bantu seksual ilegal, dan konten eksplisit yang melanggar UU Pornografi / UU ITE.
Senjata & Bahan Berbahaya
Senjata api, airsoft gun tanpa izin, amunisi, bahan peledak, senjata tajam penyerang, dan bahan kimia beracun.
3Aturan WhatsApp Anti-Spam (Meta WABA Compliance)
Sebagai penyedia integrasi WhatsApp Cloud API dan perpesanan otomatis, seluruh komunikasi wajib tunduk pada WhatsApp Business Messaging Policy:
- Larangan Pesan Massal Acak (Cold Scraping / Scraped Broadcast): Dilarang keras membeli database kontak telepon, menyedot nomor dari grup WhatsApp tanpa izin, atau mengirim pesan siaran iklan kepada nomor yang tidak pernah berinteraksi dengan toko Anda.
- Batas Frekuensi Pesan: Dilarang melakukan spamming pengingat berulang-ulang yang mengganggu kenyamanan pengguna.
- Kesesuaian Template Pesan: Pesan promosi di jalur resmi Meta wajib menggunakan template pesan terverifikasi yang telah disetujui pihak Meta.
4Kewajiban Opt-In & Mekanisme Opt-Out Wajib
1. Persetujuan Awal (Opt-In Eksplisit)
Merchant hanya boleh mengirim notifikasi transaksi atau penawaran produk lanjutan kepada pelanggan yang secara sadar menginput nomor ponselnya di form checkout toko, mendaftar keanggotaan, atau memulai chat pertanyaan terlebih dahulu.
2. Identitas Pengirim & Opsi Berhenti (Opt-Out)
Setiap pesan promosi atau siaran penawaran wajib mencantumkan nama toko yang jelas serta instruksi sederhana bagi penerima untuk berhenti berlangganan (misalnya: "Ketik STOP bila tidak ingin menerima info promo lagi"). Merchant wajib segera menghormati permohonan berhenti tersebut.
5Sanksi Pelanggaran & Pemutusan Akses API
Bila terdeteksi atau dilaporkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan AUP ini:
- Peringatan Pertama: Pemberitahuan resmi dan penangguhan sementara modul broadcast.
- Pemutusan Instan Token API: Pencabutan kredensial Permanent Token WABA dan penghentian pengiriman pesan seketika jika nomor ditandai *Flagged / Red Quality* oleh Meta.
- Pemblokiran Akun Permanen: Penutupan etalase toko dan blacklist nomor telepon serta identitas merchant tanpa pengembalian dana sisa langganan.
- Eskalasi Penegak Hukum: Pelanggaran pidana (narkotika, penipuan, judi) akan langsung diteruskan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia atau instansi terkait.
6Pelaporan Penyalahgunaan Layanan
Jika Anda menemukan toko di subdomain BoonTrack yang melanggar ketentuan di atas atau menerima pesan spam yang tidak diinginkan, mohon laporkan beserta bukti tangkapan layar ke:
Email Aduan: compliance@boontrack.com